Untuk Mencegah Penularan Covid – 19, Forpimcam Jenangan Adakan Operasi Yustisi

PONOROGO I jenangan.ponorogo.go.id – Guna menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian Covid 19 dan menjalankan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020. Forpimcam Jenangan melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Tradisional Kecamatan Jenangan, Jum’at (25/09/2020).

Kegiatan operasi Yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan tersebut dilaksanakan oleh personel sebanyak 21 personel gabungan dari Koramil, Polsek, Sat Pol PP Jenangan. Adapun tindakan yang dilakukan personel gabungan yang mendapati warga tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak yaitu berupa Hormat Bendera Merah Putih, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Menghafal Pancasila.

Menurut Camat Jenangan Hj. Erni Haris Mawanti, S.Sos, MSi menyampaikan bahwa tindakan berupa teguran lisan ini untuk sementara kita terapkan namun kedepannya bisa saja ada tindakan lain berupa teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi maupun penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha jika mengindahkan atau tidak menerapkan protokol kesehatan.

Mudah-mudahan hanya dengan tindakan seperti ini dapat memberikan efek jera kepada warga masyarakat dan akan mematuhi protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid -19.

“Kami berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan Covid-19 sehingga hukumnya wajib untuk dikenakan,” Tandas Erni Camat Jenangan.(Fd/Ag).

Pos terkait