Musrenbang Tingkat Kecamatan Jenangan Tahun 2021, Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022

PONOROGO | jenangan.ponorogo.go.id – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembanguanan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Jenangan tahun 2021, Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ponorogo tahun 2022 yang di laksanakan secara Virtual (Vidio Conference) bertempat di Pendopo Kantaor Kecamatan, berjalan dengan lancer dan sukses, Selasa (9/2/2021).

Musrenbang Tingkat Kecamatan Jenangan tahun 2021, kali ini mengambil tema, Reformasi Pertanian Dengan Penerapan Sistem Pengairan Sumur Dalam, Perbaikan Jaringan Irigasi dan Penggunaan Pupuk Organik”. Tujuan kegiatan ini, adalah guna menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran yang dimulai dari penyusunan, RKPD, KUA, PPAS dan APBD.

Dalam kesempatan irtu, Camat Kecamatan Jenangan, Hj. Erni Haris Mawanti, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa, Musrenbang Tingkat Kecamatan Jenangan tahun 2021 ini adalah, fokus Pembangunan Kabupaten Ponorogo tahun 2022 adalah, Reformasi Pertanian dengan Penerapan Sistem Pengairan Sumur Dalam, Perbaikan Jaringan dan Penggunaan Pupuk Organik. “Itu semua bertujuan untuk fokus pembangunan di tingkat Desa / Kelurahan di wilayah Kecamatan Jenangan yang lebih baik, maju dan sejahtera, “Terangnya.

Adapun hasil dari Musrenbang Tingkat Kecamatan Jenangan tahun 2021 ini, lanjut (Hj. Erni Haris Mawanti_red) antara lain,
– Infrastruktur Usaha Tani.
– Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat – Usaha Tani (Jitu).
– Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Desa (Jides).
– Infrastruktur Jalan Usaha Tani.
– Sara dan Prasarana Pertanian.
– Penyediaan Produksi Pertanian (Bibit/ Benih/Pupuk).
– Penyediaan air minum dan sanitasi – berbasis masyarakat (Pamsimas).
– Penyediaan sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas).
– Infrastruktur Jalan Desa.
– Infrastruktur layanan publik.
– Pengembangan Desa Wisata.
– Infrastruktur Jalan Poros Desa.
– Infrastruktur Jalan Menuju Distinasi Pariwisata.
– Infrastruktur ke Daerah Cepat Tumbuh.

– Infrastruktur Pengembangan Perekonomian Desa (Pasar Desa, dll).
– Posyandu Lansia dan Balita.
– Pengembangan Usaha Mikro.
– Pengembangan BUMDes.
– Pengembangan Wira Usaha.
– Pemberdayaan Perempuan.
– Pembangunan Madarasah Diniah.
– Bantuan Permakanan Yayasan Yatim Piatu.
– Pengembangan Seni dan Budaya.
– Tata Kelola Pemerintahan Desa.
– Pengembangan Digital Desa.
– Pengembangan Smart Desa (Satu Dusun Satu Usaha Pemuda).
– Penguatan Lembaga Kemasyarakatan RT
– Usulan Iain yang menjadi Kewenangan.
(Ag).

Pos terkait