Bebaskan Sanksi Pajak PBB-P2 dan Gratiskan Pajak BPHTB Sertifikat PTSL

  • Whatsapp

JENANGAN I jenangan.ponorogo.go.id – Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko memberi relaksasi  ekonomi kepada seluruh warga masyarakat Ponorogo terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak PBB-P2 sampai tahun 2020 dibebaskan denda atau sanksi. Bukan hanya itu, bupati Sugiri juga menggratiskan pajak BPHTB dalam program sertifikat PTSL tahun 2021.

“Kita ingin memberi relaksasi ekonomi kepada masyarakat di masa pandemi covid19 dengan membebaskan sanksi atau denda pajak PBB-P2 sampai tahun 2020 dan gratis untuk pajak BPHTB program sertifikat PTSL.”jelas Bupati Sugiri usai menghadiri acara gathering pajak daerah tahun 2021 di pendopo kabupaten Ponorogo, Kamis (1/04/2021).

Dijelaskan Bupati Sugiri, pemberian relaksasi pajak ini dalam rangka untuk membantu masyarakat Ponorogo di masa sulit seperti sekarang ini Pandemi covid19.

“Kita berharap, dengan pembebasan sanksi pajak ini masyarakat sedikit ringan dan segera bisa melunasi pajak PBB-P2,”ujar Bupati Sugiri Sancoko.

Ditambahkan Bupati Sugiri bahwa inspirasi pembebasan sanksi pajak PBB-P2 adalah dalam rangka untuk menghindari pajak terhutang agar supaya masyarakat ringan membayar pajak karena tidak ada lagi saksi atau denda pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokoknya saja.

“Di saat ekonomi sedang lesu seperti ini maka masyarakat akan jadi ringan membayar pajak karena tidak ada denda. Dengan begitu, pajak daerah bisa terkumpul untuk membiayai pembangunan di kabupaten Ponorogo,”jelasnya.

Dalam acara gathering pajak, pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan bank Jatim cabang Ponorogo melakukan kerjasama pembayaran pajak melalui e-banking bank Jatim dengan begitu Masyarakat akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

Bahkan dari bank Jatim juga sudah menyiapkan banyak outlet pembayaran pajak di berbagai lokasi guna memberi kemudahan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah.

“Kita sudah siapkan e-banking dan juga outlet di banyak lokasi. Kita ingin masyarakat semakin mudah dan terjangkau dalam melakukan pembayaran pajak daerah melalui Bank Jatim,”jelasnya Palti Oloan, pimpinan Bank Jatim cabang Ponorogo. (Fad/Ang)

Pos terkait