Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Virus Covid – 19

PONOROGO | jenanganponorogo.go.id – Pemerintah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo sa’at ini telah melaksanakan Rapat Koordinasi Farum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Jenangan yang di ikuti oleh lintas sektor dan Kepala Desa se – Kecamatan Jenangan, Selasa (28/7/2020).

Rapat Koordinasi lintas sektor ini, dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, tanggal 24 Juli 2020, No. 524/1119/405.22/2020 perihal pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam situasi wabah bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid – 19), serta dalam rangka menjamin penyediaan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (Asuh) bagi masyarakat pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Dalam menindaklanjuti surat tersebut, Camat Kecamatan Jenangan, Hj. Erni Haris Mawanti, S.Sos langsung mengelar rapat lintas sektor, untuk menindaklanjuti beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya

(1). Petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan New Normal dalam situasi wabah Covid – 18.

(2). Pedagang hewan kurban harus mengajukan ijin penjualan hewan kurban kepada Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.

(3). Koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid – 19 di wilayah kerja saudara dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan kurban.

(4). Supaya saudara dapat melakukan sosialisasi tentang petunjuk pelaksanaan ini kepada masyarakat /pedagang ternak kurban di wilayah). kerja saudara.

(5). Apabila diperlukan bantuan teknis terkait dengan pelaksanaan kurban di wilayah saudara, bisa menghubungi Bidang Peternakan Kesehatan Hewan dan Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo atau petugas peternakan wilayah Kecamatan setempat.

Camat Jenangan, Hj. Erni Haris Mawanti, S. Sos saat di konfirmasi mengatakan bahwa hasil rapat koordinasi lintas sektor hari ini telah menuai kesepakatan bersama. ” Rapat lintas sektor kali ini hasilnya antara lain, Sholat Idul Adha tidak boleh di laksanakan di lapangan, bisa di laksanakan di Masjid akan tetapi melakukan protokol kesehatan,”Terangnya.

Selain tidak di perbolehkan melakukan sholat Idul Adha di lapangan, (kata Erni Haris Mawanti_red), Takbir kelilingpun juga tidak di perbolehkan, itu semua hasil rapat koordinasi lintas sektor Forpimcam Jenangan.

Dalam rapat koordinasi Forpimcam Jenangan tersebut, dihadiri oleh Camat Jenangan, Kapolsek, Danramil, Tim Kesehatan Jenangan dan Kepala Desa se – Kecamatan Jenangan.

 

(Fad/Ab/Ang).

Pos terkait